Pemkot Batu Fasilitasi Kesepakatan Pengelolaan Sumber Air Warga Masyarakat Desa Giripurno, bersama Yayasan Al-Hikmah
MALANG NEWS – Setelah melalui serangkaian dialog dan proses penyelesaian yang berlangsung cukup alot dan…
MALANG NEWS – Setelah melalui serangkaian dialog dan proses penyelesaian yang berlangsung cukup alot dan panjang terkait dengan pemanfaatan sumber mata air di wilayah Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan bersama antara warga masyarakat Desa Giripurno dan Yayasan Al-Hikmah, melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama, Balai Kota Among Tani, Pemkot Batu, pada Rabu (31/12/2025).
Wali Kota Batu, Nurochman menegaskan, bahwa fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu merupakan wujud kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan pemulihan fasilitas umum dan sumber mata air di Desa Giripurno dapat diselesaikan secara menyeluruh, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Proses penyelesaian ditempuh melalui dialog, musyawarah, serta dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing pihak,” ujarnya.
Politisi PKB ini juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Yayasan Al-Hikmah dan warga masyarakat Desa Giripurno, sebagai bagian dari kehidupan sosial yang harus saling menghormati dan menjaga keharmonisan.
“Dinamika yang terjadi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama, agar keberadaan lembaga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga masyarakat Desa Giriourno tanpa mengganggu aktivitas sosial maupun proses belajar mengajar,” tegasnya.
Menurutnya, pemulihan fasilitas umum dan sumber air di Desa Giripurno pada akhirnya dapat terselesaikan dengan baik.
“Kita patut bersyukur, karena semua pihak dapat memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung harus menjadi pedoman bersama, agar sinergi dan keharmonisan antara Yayasan Al-Hikmah dan warga masyarakat Desa Giriourno tetap terjaga,” paparnya.
Wali Kota Batu, Nurochman berharap kepada kedua belah pihak antara warga masyarakat Desa Giripurno dan Yayasan Al-Hikmah dapat menjalankan kesepakatan ini secara konsisten dan bertanggung jawab.
“Ya, itu karena Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu akan terus mengawal pelaksanaannya, dimana salah satu tujuannya agar benar-benar memberikan manfaat bagi warga masyarakat Desa Giriourno, serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Desa Giripurno,” ungkapnya.
Robiyan, perwakilan warga masyarakat Desa Giripurno mengaku lega, karena terjadi kesepakatan bersama tersebut merupakan hasil musyawarah antara perwakilan masyarakat Desa Giripurno, Pemerintah Desa Giripurno, DPRD Kota Batu, instansi teknis Pemerintah Kota Batu, serta Yayasan Al-Hikmah.
“Ini karena sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga masyarakat Desa Giripurno yang sudah lama, dimana salah satunya terkait dengan penguasaan dan pemanfaatan fasilitas umum berupa jalur irigasi, jalan setapak, serta sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, dalam berita acara kesepakatan bersama tersebut, Yayasan Al-Hikmah berkomitmen untuk membuka kembali akses jalan dan jalur irigasi menuju sumber air dengan membongkar tembok penutup jalan dan irigasi yang menghubungkan Sumber Air Samin dan Kali Sabrang Bendo, serta mengembalikan bentuk dan fungsi irigasi sebagaimana kondisi semula sesuai dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa.
“Selain itu, Yayasan Al-Hikmah juga akan membangun tembok atau pagar pembatas yang jelas antara area yayasan dan area fasilitas umum, tujuannya guna untuk memberikan kepastian batas, serta mencegah terjadinya potensi konflik di kemudian hari,” ujarnya.

Kasat Pol PP Kota Batu, Abdul Rais menyampaikan, bahwa pelaksanaan pembukaan akses dan pembangunan pembatas tersebut, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak berita acara ditandatangani, dengan pengawasan dan pendampingan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Pemerintah Desa Giripurno, serta perwakilan masyarakat.
“Kesepakatan juga memuat kewajiban pengembalian sejumlah sumber air, diantaranya Sumber Air Demun dan Sumber Air Abdul Salam, serta pengembalian akses jalan makam sesuai dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu,” ucapnya.
Menurutnya, terkait dengan pengelolaan air tanah, disepakati bahwa Yayasan Al-Hikmah hanya menggunakan satu sumur bor dan akan menutup dua sumur bor, serta satu sumur galian setelah tersedia sumber air pengganti untuk kebutuhan air minum dan sanitasi masyarakat.
“Batas waktu penyediaan air pengganti ditetapkan estimasinya paling lama tiga sampai enam bulan,” katanya.
Ketua Yayasan Al-Hikmah, Muhammad Zahri juga menyampaikan, melalui kesepakatan bersama ini juga mencakup komitmen pelaksanaan reboisasi yang ada di lingkungan Al-Hikmah.
“Pengembalian fungsi sungai kering (barongan), pembuatan sumur resapan, serta pemenuhan seluruh kewajiban perizinan dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Sebagai informasi, berita acara kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh 13 pihak yang terdiri dari perwakilan Yayasan Al-Hikmah, warga masyarakat Desa Giripurno, Pemerintah Desa Giriourno, BPD Giriourno, Kecamatan Bumiaji, perangkat daerah teknis, instansi Badan Pertanahan (BPN) Kota Batu, Satpol PP Kota Batu, DPRD Kota Batu, hingga Pemerintah Kota Batu, dan disepakati tanpa paksaan dari pihak mana pun sebagai pedoman pelaksanaan dan legalisasi bersama kedua belah pihak. (Nda)
Ditulis oleh
Edo Rabmadhani