Langsung ke konten
Berita

Miris! Rakyat Kota Batu Belum Sejahtera, Dewan Minta Bangun Gedung DPRD Kota Batu yang Baru Senilai Rp 70 Miliar

7 menit baca
9x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Miris! Rakyat Kota Batu Belum Sejahtera, Dewan Minta Bangun Gedung DPRD Kota Batu yang Baru Senilai Rp 70 Miliar

MALANG NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) berdasarkan informasi yang diterima awak media, berencana bakal membangun…

MALANG NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) berdasarkan informasi yang diterima awak media, berencana bakal membangun gedung DPRD Kota Batu yang baru.

Tak pelak, rencana yang dimaksud mendapat sorotan dari publik seperti warga masyarakat Kota Batu, tokoh Kota Batu, diantaranya Kelompok Kerja (Pokja) Peningkatan Status Kota Batu.

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

Mereka menilai, dan sangat menyayangkan jika rencana tersebut direalisasikan. Pasalnya, masih banyak urgensitas lain yang harus diprioritaskan, dimana salah satunya kesejahteraan rakyat yang paling penting.

Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Peningkatan Status Kota Batu, Andrek Prana, yang mengingatkan kepada Pemerintah Kota Batu (eksekutif dan legislatif), agar membatalkan rencana pembangunan gedung DPRD Kota Batu yang dianggarkan Rp 70 miliar tersebut.

“Ya, itu karena masih banyak kepentingan warga masyarakat rakyat Kota Batu yang lebih mendesak, seperti masalah pengangguran dan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya,” ungkapnya kepada awak media, pada Rabu (17/9/2025.

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

Mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Kota Batu (IMAKOBA) mengaku heran terkait dengan rencana pembangunan gedung wakil rakyat yang dimaksud tersebut.

Dirinya juga mempertanyakan, mengapa mesti membangun gedung DPRD baru, sementara yang saat ini tergolong kondisinya masih sangat layak dan bagus.

“Anggota DPRD Kota Batu hanya 30 orang, dan banyak kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker). Jadi mengapa membangun kantor yang baru. Seharusnya, sebagai wakil rakyat lebih baik mementingkan kepentingan rakyat daripada sibuk mengutamakan kepentingan dirinya sendiri,” ujarnya menyayangkan.

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita

Mantan anggota DPRD pertama di Kota Batu ini memberikan contoh, seperti gedung kesenian Kota Batu dengan kondisinya yang saat ini tengah rusak parah, dan infrastruktur diberbagai penjuru Kota Batu yang perlu perbaikan, serta beberapa kepentingan masyarakat Kota Batu yang lain itu harus diutamakan.

“Seperti mengentaskan kemiskinan pengangguran, pendidikan, kesehatan juga persoalan yang mendesak diwujudkan seperti masalah sampah, penataan parkir dan sebagainya,” paparnya.

Sementara itu, mantan anggota DPRD pertama, Yani Andoko, menegaskan bahwa gedung DPRD yang saat ini dinilai masih sangat layak.

“Rencana pembangunan gedung DPRD yang baru tidak perlu dibangun, selain itu rencana itu harus didukung oleh argumen-argumen yang sangat kuat dan berbasis data. Penjabaran detailnya yang dapat digunakan sebagai bahan advokasi atau opini,” kata Yani

Ketua Umum Eksponen Pokja pendiri Kota Batu ini juga menegaskan, bahwa rencana pembangunan gedung DPRD Kota Batu yang baru dengan anggaran fantastis sekira Rp 70 miliar, menurutnya merupakan kebijakan yang keliru.

“Itu tidak tepat prioritas, dan bertolak belakang dengan prinsip kemakmuran warga masyarakat rakyat Kota Batu yang jauh dari taraf kesejahteraan. Maka, oleh sebab itu alokasi dana sebesar itu harus dialihkan secara penuh untuk program-program yang menyentuh kebutuhan dasar pokok bagi warga masyarakat Kota Batu,” gerutunya.

Menurutnya, sebagai dasar argumennya saat ini keberadaan gedung masih layak sekali untuk ditempati, selain tidak ada kerusakan yang signifikan tentunya bangunan gedungnya masih sangat kokoh.

“Klaim bahwa gedung DPRD yang saat ini tidak layak, merupakan klaim yang lemah, karena harus perlu dibuktikan secara independen dari ahli bangunan, bukan kepenunjukan. Karena setahu saya, usia gedung DPRD Kota Batu berdiri pada tahun 2001. Gedung DPRD yang digunakan saat ini berusia kurang dari 25 tahun. Secara teknis, usia sebuah gedung dengan struktur beton bertulang masih sangat muda dan harusnya berada dalam kondisi yang prima, artinya itu sekali lagi masih sangat layak,” urainya.

Dirinya menambahkan, sangat tidak masuk akal jika sebuah gedung yang dibangun untuk menampung 30 orang anggota DPRD kota Batu beserta staf dan sekretariatnya serta notulen sudah dianggap tidak mencukupi dalam kurun waktu tersebut.

“Kebutuhan ruang rapat atau ruang komisi dapat diselesaikan dengan manajemen dan penjadwalan ruang yang lebih efisien atau renovasi minor, bukan membangun gedung DPRD yang baru. Opsi yang lebih bijak, renovasi dan modernisasi gedung lama merupakan solusi yang jauh lebih ekonomis. Karena dengan anggaran bahkan sepertiga dari Rp 70 miliar, gedung DPRD Kota Batu yang pada saat ini tentunya dapat ditata ulang, dipercantik, direvitalisasi dan dilengkapi dengan teknologi pendukung yang modern,” saran dia.

Selanjut, masih kata Yani Andoko, biaya peluang (Opportunity Cost) yang sangat tinggi merupakan argumen terkuat.

“Itu bisa kita lihat, dengan besaran anggaran semisal Rp 60 hingga Rp 70 miliar bukanlah angka yang main-main. Sebab, dana tersebut memiliki nilai manfaat yang jauh lebih besar jika dialokasikan ke sektor lain,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga memberikan simulasi yang konkret agar bisa dilakukan dengan puluhan miliar.

“Seperti kebutuhan prioritas perkiraan biaya yang diperoleh dari Rp 70 miliar, rehabilitasi sekolah rusak Rp 1 – 1,5 miliar per sekolah 50 – 70 sekolah bisa direhabilitasi secara total.Beasiswa pendidikan Rp 10 Juta per semester per mahasiswa, membiayai ±1.400 mahasiswa untuk satu semester.
pembangunan pun dengan pengadaan Puskesmas Rp 5 – 10 Miliar per unit (lengkap) membangun 7 – 14 Puskesmas atau Puskesmas pembantu yang baru, dengan prioritas kesehatan masyarakat Kota Batu, itu lebih urgen dan vital,” tambahnya.

Disisi lain, iapun lebih lanjut mencontohkan, seperti halnya dengan perbaikan jalan rusak Rp 1 – 2 miliar per kilometer (spesifikasi baik) memperbaiki 35 – 70 kilometer jalan di seluruh Kota Batu. Pengadaan truk sampah Rp 600 juta – 1 miliar per unit menambah 70 – 100 armada truk sampah baru. Program penanganan stunting Rp 5 juta per balita per tahun (intervensi intensif), itu dapat menyelamatkan 14.000 balita dari risiko stunting.

“Dengan memilih gedung baru, pemerintah secara sengaja mengorbankan semua manfaat untuk ribuan warga masyarakat rakyat Kota Batu,” tukasnya.

Oleh sebab itu, masih kata Yani Andoko, jika hal itu dilakukan berpotensi dapat melanggar prinsip tata kelola keuangan yang baik (Good Governance), karena menurutnya kebijakan yang dimaksud bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan uang rakyat.

“Prinsip value for money (nilai uang) Economy (Ekonomis), dengan membangun gedung DPRD yang baru senilai Rp 70 miliar, tentunya sangat tidak ekonomis dibanding renovasi atau revitalisasi.

“Efficiency (Efisien), dana sebesar itu tidak efisien untuk output sebuah gedung kantor, sebab Effectiveness (Efektif), gedung baru tidak secara otomatis membuat kinerja dari anggota DPRD jadi lebih baik, terutama dalam membuat kebijakan yang Pro rakyat,” paparnya.

Dirinya juga menyebut, terkait partisipasi publik, rencana ini menuai penolakan karena tidak lahir dari proses Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) yang partisipatif.

“Ini merupakan kebijakan top-down yang mengabaikan suara konstituen, padahal sebagai anggota DPRD seharusnya mewakili suara rakyat, seperti akuntabilitas dan transparansi dan keterbukaan informasi publik, karena masyarakat berhak mempertanyakan dan mendapatkan akses terhadap dokumen Kajian Kelayakan (Feasibility Study) proyek,” paparnya.

Belum lagi, masih kata Yani Andoko, Detail Rencana Anggaran Biaya (RAB) per item. Seperti dengan hasil audit teknis yang menyatakan gedung lama kalau tidak layak itu tidak ada.

“Ya itu karena memang masih sangat layak, jadi kesimpulan dan rekomendasi pembangunan gedung DPRD baru merupakan proyek mercusuar yang lebih mengutamakan gengsi dan kepentingan segelintir elite politik daripada kepentingan rakyat banyak. Di tengah masih banyaknya masalah mendasar, kebijakan ini merupakan bentuk kesenjangan antara wakil rakyat dan rakyatnya,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menolak dan meminta dengan tegas untuk membatalkan rencana pembangunan gedung DPRD Kota Batu yang baru, serta meminta untuk mengalihkan segera anggaran puluhan miliar tersebut untuk rehabilitasi total semua sekolah di Kota Batu yang rusak.

“Alihkan ke perbaikan infrastruktur jalan dan drainase. Penanganan masalah sampah yang komprehensif, peningkatan kualitas layanan kesehatan dasar, lakukan renovasi gedung DPRD Kota Batu yang saat ini jika memang diperlukan, tapi harus dengan anggaran yang wajar dan transparan. Selain itu, tingkatkan pengawasan terhadap proses perencanaan APBD oleh masyarakat sipil, akademisi, dan libatkan awak media sebagai kontrol sosial untuk mencegah pemborosan anggaran serupa di masa depan melalui publikasi pemberitaan,” tegasnya.

Sebab, masih menurut Yani Andoko, gedung yang megah tidak akan pernah sebanding dengan kemakmuran rakyat.

“Kesejahteraan rakyat merupakan legitimasi terbaik bagi pemerintah dan dewan, bukan kemewahan gedung kantornya, melainkan kinerjanya sebagai wakil rakyat. Jadi jangan ada kesenjangan yang bertolak belakang seperti gaya hidup wakil rakyat dengan rakyatnya yang sangat jauh berbeda strata sosial, sementara banyak rakyat yang diwakilinya justeru masih dibawah ambang batas kemiskinan yang jauh dari sejahtera,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Batu bakal menggelontorkan anggaran Rp 70 miliar untuk pembangunan gedung baru DPRD Kota Batu.

Informasi itu mencuat, tatkala Pemkot Batu bersama DPRD Kota Batu menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Batu, pada Jumat 12 September 2025 baru-baru ini.

Umur rencana bangunan gedung negara di Indonesia adalah 50 tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007.

Namun, umur bangunan ini akan tetap terpakai selama bangunan tersebut dirawat dan dipelihara dengan baik, karena tujuan utama adalah agar bangunan dapat dihuni dengan aman dan nyaman.

Peraturan Terkait:
UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Mengatur kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung untuk menyediakan pedoman pemanfaatan dan pemeliharaan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007: Menetapkan bahwa umur rencana bangunan gedung negara umumnya adalah 50 tahun. (Nda)

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.