Perumahan Kembang Jaya, Kadis PMPTSP Kota Batu, Dyah Liestina: Kita Hentikan Aktivitas, Belum Memiliki Izin
MALANG NEWS – Kepala DPMPST Kota Batu, Dyah Lies Tina, menyampaikan kepada media bahwa Perumahan…
MALANG NEWS – Kepala DPMPST Kota Batu, Dyah Lies Tina, menyampaikan kepada media bahwa Perumahan Kembang Jaya yang berlokasi di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu belum memiliki izin.
Belakangan diketahui, setelah pihaknya Sidak dengan melakukan pengecekan ke lokasi, dan ditemukan bahwa lokasi tersebut belum memiliki izin dan terdapat pengurukan tanah yang berpotensi membahayakan, terlebih berpotensi jika terjadi banjir.

Kepala DPMPST Kota Batu, Dyah Lies Tina, mengungkapkan, jika lokasi tersebut berada di sempadan sungai dan pengurukan tanah dapat berpotensi banjir jika musim hujan tiba.
“Selain itu, peraturan untuk membangun Perumahan Kembang Jaya di sempadan jalan juga tidak sesuai. Maka dari itu, kami telah memanggil pihak pengembang untuk klarifikasi, namun pihak pengembang tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang diperlukan, sehingga klarifikasi tidak dapat dilanjutkan,” terangnya kepada awak media, pada Jumat (29/8/2025).
Dirinya menegaskan, agar aktivitas pengurukan tanah dihentikan sampai izin yang diperlukan keluar, dan peruntukan lahan serta zona jelas untuk menghindari potensi bahaya bagi user atau pembeli perumahan.
“Ya, karena tanah yang digunakan untuk menguruk sungai di Desa Oro-Oro Ombo diduga berasal dari kerukan tanah tebing di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Berdasarkan jenis tanahnya, terlihat sama dengan tanah tebing di Desa Tlekung,” ungkapnya.

Berkaitan dengan hal itu, pihaknya meminta penghentian aktivitas pengurukan sungai tersebut sampai ada izin yang jelas.
“Namun, pihak yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak kembali untuk klarifikasi. Maka dari itu, kami menegaskan aktivitas harus dihentikan sampai izin-izin keluar dan peruntukan lahan serta zona jelas, karena ketidakjelasan ini dapat membahayakan pembeli atau user nantinya,” urainya.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan atensi dari Wali Kota Batu, Nurochman, S.H., M.H bahwasanya, terkait dengan bangunan perumahan harus berizin.
“Ya, ini sesuai dengan atensi dari Pak Wali, karena sebelum membangun harus melengkapi izin dahulu, jadi sesuai dengan peraturan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, awak media sejauh ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang, namun masih belum membuahkan hasil terkait dengan perizinan yang dimaksud. (Nir)
Ditulis oleh
Edo Rabmadhani