Langsung ke konten
Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Batu Berhasil Amankan Pelaku Perampasan HP di Pujon

2 menit baca
7x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Batu Berhasil Amankan Pelaku Perampasan HP di Pujon

MALANG NEWS – Jajaran Polres Batu berhasil mengungkap kasus perampasan ponsel yang terjadi di Jalan…

MALANG NEWS – Jajaran Polres Batu berhasil mengungkap kasus perampasan ponsel yang terjadi di Jalan Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/5/2024) pukul 11.00 WIB, pada saat korban bersama saudaranya sedang mengendarai sepeda motor dari awah Pasar Pujon ke arah Timur Dusun Sebaluh.

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

Ketika sedang asyik berkendara, kendaraanya mengalami insiden menabrak sebuah mobil Toyota Agya warna orange.

Merasa dirugikan, sopir mobil tersebut keluar dan meminta pertanggung jawaban kepada korban untuk mengganti sejumlah uang atas terjadinya insiden kecelakaan tersebut.

Karena korban saat itu tidak membawa uang, dirinya mengajak pengemudi tersebut untuk menyelesaikan secara kekeluargaan di Café Sawah.

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

Namun pengemudi tersebut menolak tawaran itu, kemudian merampas HP milik korban sebagai pengganti kerugian atas kejadian tersebut dan kemudian pergi meninggalkan tempat.

Mengalami hal tersebut, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polisi.

“Korban melapor dan kami tindaklanjuti dengan mengamankan terduga pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, pada Senin (19/5/2025).

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita

Pelaku berinisial AR (32) kini dalam pemeriksaan Polisi atas dugaan tindakkan perampasan.

“Pelaku AR ini kita jerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang perampasan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

“Betul pelaku berhasil kita amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh anggota,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Klojen ini juga meminta masyarakat melaporkan kepada Polisi, jika mengetahui atau mengalami aksi kekerasan ataupun perampasan untuk segera ditindaklanjuti.

“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, maka kami akan segera bertindak,” tegas Kapolres Batu.

Untuk kecepatan pelaporan, lanjut Kapolres Batu, masyarakat dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110.

“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutupnya. (Nda)

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.