Gelar Ops Cipkon Kamtibmas, Polresta Malang Kota Berhasil Amankan 171 Unit Kendaraan
MALANG NEWS – Masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan aksi maraknya trekbut dan bandelnya pemilik…
MALANG NEWS – Masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan aksi maraknya trekbut dan bandelnya pemilik kendaraan, yang masih menggunakan knalpot brong (Knalpot Bising).
Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto S.I.K, M.Si memerintahkan kepada anggotanya dengan menggelar Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas.
Kombes Pol. Buher sapaan akrabnya mengatakan, bahwasanya banyaknya aduan masyarakat dan netizen yang menjumpai kebandelan pelaku aksi balap liar.
“Aduan tersebut masih didominasi gangguan Kamtibmas, adanya aksi trekbut dan knalpot suara bising, ini sangat menganggu pengguna jalan dan jam istirahat warga sekitar lokasi,” kata Buher kepada awak media, pada Minggu (26/11/2023).
Alumni Akpol 2000 ini menambahkan, selain merazia kendaraan yang dipakai trekbut dan knalpot bising, Polresta Malang Kota juga menertibkan kendaraan tanpa dilengkapi dengan spion, lampu, STNK serta pengendara tanpa SIM dan Helm.
“Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas ini tidak hanya menertibkan balap liar dan knalpot brong saja, akan tetapi juga semua kendaraan tanpa kelengkapan pendukung keselamatan, dan tanpa surat,” imbuhnya.
Menurutnya, para pelanggar yang diamankan pada razia dini hari ini, didominasi kendaraan roda dua yang akan dipakai trekbut juga motor modifikasi diluar spek standart.
“Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol Buher.
Untuk membuat efek jera, lanjut mantan Kapolres Batu ini pihaknya akan memberikan sanksi lebih berat lagi.
“Ya, terutama bagi kendaraan yang pernah terjaring razia akan ditahan selama tiga bulan, setelah sidang tilang. Lebih lama 1 bulan dari sebelumnya cuma ditahan 2 bulan,” tegasnya.
Keseriusan Kapolresta Malang Kota dalam menindak pelanggar, tidak pandang bulu, razia kendaraan tidak hanya plat Kota Malang saja, namun kendaraan luar Kota pun akan ditindak tegas jika memang melanggar peraturan yang berlaku.
“Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu Kamtibmas atau pelanggar ketertiban jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel dan yang pernah terjaring, kendaraanya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang,” tegas Ndan BuHer lagi.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Fani mengatakan jika pihaknya menindak trekbut pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari ini untuk pelanggar yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami melakukan penyisiran di beberapa titik yang dinilai menjadi lokasi aksi trekbut dan knalpot brong,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, tim gabungan menyisir lokasi yang dijadikan aksi balap liar mulai Sabtu malam pukul 23.00 hingga Minggu dini hari pukul 04.00 WIB.
“Itu dilakukan agar menciptakan demi aman dan nyamannya Kota Malang. Operasi Cipkon Kamtibmas dini hari tadi, bersama 400 Tim Gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP upaya antisipasi trekbut dan knalpot brong/bising (tidak standar) kendaraan yang ada di wilayah Kota Malang,” tandas Kompol Fani.
Lokasi sasaran Operasi Cipkon Kamtibmas di Jalan Panji Suroso, Jalan A Yani, Simpang Empat Kaliurang, Simpang tiga Ciliwung, dan Jalan Borobudur.
Semua barang bukti balap liar sebanyak 171 unit sepeda motor, saat ini terparkir di Mako Polresta Malang Kota dan telah dilaksanakan proses penindakan atau tilang oleh Sat Lantas Polresta Malang Kota. (And)
Ditulis oleh
Edo Rabmadhani