Langsung ke konten
Berita

Kepastian Hukum dan Sistem Peradilan

2 menit baca
7x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Kepastian Hukum dan Sistem Peradilan

Oleh: Alex Yudawan, S.H MALANG NEWS – Indonesia adalah negara hukum, hal tersebut tercermin didalam pasal…

Oleh: Alex Yudawan, S.H

MALANG NEWS – Indonesia adalah negara hukum, hal tersebut tercermin didalam pasal 1 ayat (3), Undang – Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sebagai negara hukum maka seluruh aspek kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan serta pemerintahan harus senantiasa berdasarkan asas hukum.

Penanganan sebuah perkara wajib dan harus selaras dengan koridor hukum serta tidak boleh dipolitisasi dalam kenegeraan, seharusnya semua pihak bisa menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, hukumnya harus ditaati, agar pelaksanaanya dapat lebih tertib, teratur, berjalan baik, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan koridor hukum.

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

Kepastian hukum harus terus diperjuangkan dan diwujudkan agar masyarakat merasa bahwa penegakan hukum itu bukan hanya kepastian hokum, namun juga mempunyai asas bermanfaat, komitmen serta kerja yang terstruktur berdasarkan bukti dan fakta yang tidak terbantahkan, sehingga nantinya secara pasti akan meningkatkan kinerja serta citra positif alat penegak hukum.

Sistem peradilan diawali dari adanya sebuah peristiwa kemudian dilakukan proses penyelidikan oleh alat penegak hukum, mulai dari penuntutan, pemeriksaan, kemudian dilanjutkan ke persidangan peradilan. Pada tahapan tersebut mestinya tidak mudah, artinya masih banyak permasalahan yang dihadapi para penegak hukum, mulai dari proses pemeriksaan, penyidikan hingga ke persidangan.

Salah satu yang menjadi permasalahan adalah adanya para orang yang tidak bertanggung jawab didalam proses peradilan, yang dapat menghambat dan menjadikan penegak hukum tidak dapat menuntaskan proses peradilan yang mencederai asas kepastian, kemanfaatan dan keadilan.

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

Apabila sistim peradilan terkontaminasi, maka sistem peradilan yang seharusnya berjalan lurus akan berbalik menjadi suatu bentuk penyimpangan atau dapat disebut dengan “Abuse of Power” yang merupakan faktor terjadinya kejahatan peradilan, yang mana semua pihak saling terikat untuk merekayasa hukum supaya apa yang menjadi tujuan bisa tercapai dengan berbagai upaya dan cara akan dilakukan. 

Catatan Redaksi: Penulis adalah Ketua Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.