Langsung ke konten
Berita

Gelar Konferensi Pers, Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Pelaku Curanmor

3 menit baca
9x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Gelar Konferensi Pers, Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Pelaku Curanmor

MALANG NEWS – Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat…

MALANG NEWS – Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat Kota Malang di halaman Mapolresta Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto, No.19, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Senin (4/10/2021).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si dengan didampingi oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna dan Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Eko Novianto.

Buher, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota menjelaskan, bahwa bermula pada Kamis (9/9/2021) dini hari lalu, anggota Resmob Polresta Malang Kota melakukan giat patroli malam (Kring Serse) di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

“Sekitar pukul 02.30 WIB, anggota kami melintas di Jalan Kerto Raharjo, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pada saat itu, anggota melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan, dengan mengendarai sepeda motor Nopol N 3080 YAS,” terang Buher di hadapan awak media.

Mantan Kapolres Batu ini menambahkan, kemudian anggota Resmob Polresta Malang Kota membuntuti dan melakukan pemantauan dari jauh, saat kedua laki-laki dengan inisial MB (41), yang belakangan diketahui seorang wiraswasta berdomisili di Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Dan ZA (20) karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

“Kedua pelaku sebelum beraksi, janjian dulu dan bertemu di dekat Kantor Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, kemudian ZA membonceng MB menuju Kota Malang untuk melancarkan aksinya mencuri motor di salah satu rumah korban NS warga Jalan Kerto Raharjo, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru,” imbuh dia.

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo memaparkan, bahwa yang bertindak sebagai eksekutor pencurian adalah MB dan ZA yang mengawasi lokasi sekitar.

“Setelah diketahui, anggota Resmob Polresta Malang Kota langsung memastikan dan kemudian mengejar kedua pelaku, yang melakukan pencurian sepeda motor sampai ke Jalan Raya Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pada akhirnya aggota Resmob berhasil memepet salah satu pelaku hingga akhirnya terjatuh,” papar beber Tinton.

Pada saat salah satu pelaku sempat akan menolong temannya yang terjatuh, lanjut Tinton, langsung dilakukan penangkapan. Bahkan, diantara pelaku sempat akan mengeluarkan senjata shofgun jenis Revolver berikut enam buah selongsong yang berisi peluru gotri dan satu buah senjata shofgun jenis FN berwarna hitam, berikut satu buah peluru gotri yang dibawa oleh masing-masing pelaku.

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita

“Kemudian anggota Resmob Polresta Malang Kota, langsung memberikan tindakan tegas terukur. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kini kedua pelaku mendapat ancaman berlapis yang mana sudah melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951,” tandasnya. (And)

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.