Langsung ke konten
Berita

Kadinkes Beri Penjelasan, Soal Kota Malang Level 3 Dalam Perpanjangan PPKM

1 menit baca
7x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Kadinkes Beri Penjelasan, Soal Kota Malang Level 3 Dalam Perpanjangan PPKM

MALANG NEWS – Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, pada Selasa (14/9/2021) memberikan…

MALANG NEWS – Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, pada Selasa (14/9/2021) memberikan penjelasan atas posisi level 3 Kota Malang dalam penetapan perpanjangan PPKM, yang akan berakhir pada 20 September 2021 nanti.

“Pada prinsipnya kita sekarang konsisten mengikuti INMENDAGRI 42 tahun 2021,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, Selasa (14/9/2021).

Ia mengatakan, pihaknya berupaya melihat indikator yang menjadi penilaian. Selain itu juga berupaya meningkatkan rasio tracing menjadi 1 : 15.

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

“Kami melihat indikator yang menjadi penilaian. Tidak hanya itu, kami juga berupaya meningkatkan rasio tracing menjadi 1 : 15,” jelasnya.

INMENDAGRI

Inmendagri no 42 tahun 2021 berisi aturan terbaru perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Jawa dan Bali.

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

Aturan Inmendagri no 42 tahun 2021, ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 13 September 2021.

Inmendagri No 42 Tahun 2021, Indikator Vaksin Tentukan Penetapan Level PPKM Penetapan level PPKM di suatu wilayah, kini memasukkan indikator capaian total vaksinasi Covid-19.

Berikut Penjelasannya

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita

Cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen, sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 3 ke level 2.

Cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70 persen, dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen, sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1. (Had)

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.