Langsung ke konten
Berita

Tiga Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan Berdamai, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pencabutan Laporan

3 menit baca
7x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Tiga Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan Berdamai, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pencabutan Laporan

MALANG NEWS – Terkait perkara kasus pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum beberapa warga Desa…

Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus, SH., SIK., MH bersama Ketua LBH Malang Andi Rachmanto, SH dan anggota LBH Malang Sandi Budiono, SH, saat sesi foto bersama usai diwawancarai awak media. (Mad)

MALANG NEWS – Terkait perkara kasus pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum beberapa warga Desa Tlekung, RT 05, RW 07, Kecamatan Junrejo, Kota Batu kepada tiga jurnalis yang bertugas di Kota Batu beberapa hari lalu. Hari ini, kuasa hukum dari pihak korban melayangkan surat permohonan pencabutan perkara kepada Kasatreskrim Polres Batu, pada Jumat (30/7/2021) siang.

Hal tersebut dilakukan, merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian antar pihak yang telah ditempuh sebagai wujud “Restoratif Justice” sebelumnya.

“Kami berkirim surat permohonan untuk pencabutan perkara, yang mana selanjutnya pihak penyidik akan mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan), dan perkara ini akan diberhentikan. Karena sudah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak,” kata Andi Rachmanto, SH selaku kuasa hukum dari pihak korban, saat diwawancarai awak media.

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

Andi Rachmanto, SH yang juga Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Malang ini juga mengapresiasi pihak Kepolisian, bahwasanya sangat responsif dalam penanganan perkara tersebut, berikut kinerja para rekan-rekan sesama jurnalis yang turut mengawal jalannya perkara yang dimaksud.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang sangat responsif, begitu aduan atau laporan masuk, malam harinya terlapor langsung dipanggil untuk dimintai keterangan. Berikut pula para rekan-rekan media yang juga tanpa kenal lelah, dan dengan penuh jiwa korsa turut mengawal perkara ini sampai dengan selesai,” paparnya.

Alumnus FH UNISMA ini menambahkan, bahwasanya didalam perwujudan keadilan juga harus mengedepankan azas-azas berperkara, yakni mudah, murah, cepat, dan berkepastian hukum.

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

“Dalam penanganan perkara ini kami selalu memberi pemahaman kepada para pihak, bahwasanya kita harus mengedepankan perwujudan keadilan yang restoratif, terlebih perkara-perkara yang berkaitan dengan kearifan lokal. Dan pidana itu merupakan opsi terakhir atau Ultimum Remidium”, terang Advokat yang kerap memakai udeng ini.

Senada disampaikan Sandi Budiono, SH yang juga kuasa hukum dari korban, bahwa pada hari ini telah berkirim surat pencabutan laporan langsung kepada Kasatreskrim Polres Batu.

“Selanjutnya nanti tembusannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu. Karena ini perkara sudah damai dan sudah selesai. Sebab, masing-masing pihak sudah mendapatkan keadilan, yang satunya sudah meminta maaf dan satunya sudah memaafkan,” ujar dia.

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita

Kendati demikian, pihaknya berharap ke depannya andai kata ada perkara-perkara lagi seperti ini, maka yang ditempuh adalah dengan cara “restorative justice”.

“Sedangkan “restorative justice” sendiri, yaitu pencari keadilan dalam hal restoratif ini sesuai dari amanat Kapolri dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 28 Tahun 2018. Kalau kejaksaan Surat Edaran Kajari Nomor 15 tentang penerapan keadilan yang restoratif,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus, SH., SIK., SH saat diwawancarai awak media mengatakan, berdasarkan tentang ketentuan “Restorative Justice” artinya lebih mengedepankan keadilan bagi pelapor dan terlapor.

“Berdasarkan atau dengan adanya pencabutan laporan ini, maka akan dilakukan gelar perkara terkait penanganan kasus tersebut. Dimungkinkan, apabila kedua pelah pihak sudah berdamai. Artinya sudah merasa adil dengan adanya perkara ini, maka selanjutnya kami akan menghentikan proses penyelidikan yang sedang berjalan,” tandas Alumnus Akpol angkatan 2009 ini. (Mad)

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.