Langsung ke konten
Berita

Kinerja Satgas Covid-19 Kota Malang Menuai Ragam Komentar, Sekretaris DPD PSI Kota Malang Bilang Begini

2 menit baca
10x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Kinerja Satgas Covid-19 Kota Malang Menuai Ragam Komentar, Sekretaris DPD PSI Kota Malang Bilang Begini

MALANG NEWS – Penyampaian laporan (pemaparan) Wali Kota Malang terkait kinerja Satgas Covid-19 Kota Malang,…

Sekretaris DPD PSI Kota Malang, Yudha Rachman Winarto, ST., MT.. (Had)

MALANG NEWS – Penyampaian laporan (pemaparan) Wali Kota Malang terkait kinerja Satgas Covid-19 Kota Malang, memantik beragam tanggapan dan komentar berbagai kalangan.

Selain penilaian dari Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, penanganan Covid-19 yang dikerjakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga mendapat sorotan kritis dari Sekretaris DPD PSI Kota Malang, Yudha Rachman Winarto, ST., MT.

“Akses RS, obat dan oksigen masih sulit mas. Menurut saya yang harus bertanggung jawab jika banyak isoman meninggal, karena tidak kebagian akses perawatan atau perlengkapan standar isoman adalah Pemerintah. Karena tugas pemerintah untuk melindungi segala macam ancaman bagi rakyatnya,” tegas Sekretaris DPD PSI Kota Malang, Yudha Rachman Winarto, ST., MT, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

Seperti diketahui, Wali Kota Malang melakukan pemaparan terkait kinerja Satgas Covid-19 Kota Malang.

Pria yang juga Dosen ini mengungkapkan, jika penanganan Covid antara hulu dan hilir harus seimbang.

“Antara hulu dan hilir kudu balance. Tugas pemerintah yaitu mencegah penularan maupun penyebaran dan mengobati yang sakit. Harus sering diadakan bincang interaktif mengurai dimana simpulnya di media, agar bisa makin banyak input (positif-konstruktif) dari berbagai pihak,” terangnya.

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

Lebih lanjut, Yudha menuturkan jika secara langsung atau tidak pemerintah telah melanggar UUD 1945.

“Pemerintah melanggar UUD 1945 pasal 28 H ayat 1. Yakni “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Seperti diketahui, secara riil cukup banyak pasien isolasi mandiri (isoman) terinfeksi Covid-19 akhirnya meninggal karena tidak kebagian akses RS, obat dan oksigen.

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita

Ironisnya, data jumlah angka kematian yang ada tidak mencerminkan pola yang transparan, update dan akurat 

“Dalam sikon seperti ini, selayaknya
Pemerintah turut bertanggung jawab secara optimal dan maksimal, karena tugas pemerintah adalah melindungi segala macam ancaman bagi rakyatnya,” pungkasnya. (Had)

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.