Langsung ke konten
NASIONAL

Satreskrim Polres Batu Berhasil Amankan Perempuan Asal Lumajang, Spesialis Curat Rumah Kosong

3 menit baca
22x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Satreskrim Polres Batu Berhasil Amankan Perempuan Asal Lumajang, Spesialis Curat Rumah Kosong

MALANG NEWS - Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan seorang perempuan asal kabupaten Lumajang berinisial YLS (39). Ibu rumah tangga itu diamankan, karena diduga menjadi pencuri spesialis rumah kosong  yang beraksi di beberapa lokasi,...

MALANG NEWS - Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan seorang perempuan asal kabupaten Lumajang berinisial YLS (39). Ibu rumah tangga itu diamankan, karena diduga menjadi pencuri spesialis rumah kosong  yang beraksi di beberapa lokasi, termasuk di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Tindak pidana yang dilakukannya terkuak, setelah polisi berhasil melihat rekaman CCTV yang menjadi salah satu petunjuk dalam pengungkapan kasus yang dilakukan seorang diri tersebut.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan adanya pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.

Baca Juga
Satgas Pangan Polres Batu Komitmen Lakukan Pengawasan Berkala, Pastikan Harga dan Stok Beras Stabil

Satgas Pangan Polres Batu Komitmen Lakukan Pengawasan Berkala, Pastikan Harga dan Stok Beras Stabil

NASIONAL

“Pelaku sengaja mencari sasaran dengan mendatangi rumah kosong yang ditinggal pergi penghuninya, itu juga dilakukan secara acak dibeberapa wilayah termasuk di Desa Gunungsari, hingga pada akhirnya berhasil kami amankan beserta barang bukti," terangnya kepada awak media, pada Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, pelaku melakukan aksi pencurian pada siang hari, sebab sebelumnya juga pernah kost tinggal di daerah Karangploso, Kabupaten Malang yang berdekatan dengan Kota Batu.

"Ya, karena ia sudah hafal wilayah di Kota Batu, jadi tahu mana sasaran rumah kosong yang ditinggal penghuninya, lantas nekat melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut," unjarnya.

Baca Juga
Kebakaran Hutan di Gunung Panderman-Butak, Polres Batu Bersama Tim Gabungan Gercep Tangani Kedaruratan, Lokasi Pendakian Ditutup Sementara

Kebakaran Hutan di Gunung Panderman-Butak, Polres Batu Bersama Tim Gabungan Gercep Tangani Kedaruratan, Lokasi Pendakian Ditutup Sementara

NASIONAL

Lakukan Aksi Curat Seorang Diri

Dalam melancarkan aksi pencurian, YLS diduga berangkat seorang diri dari kabupaten Lumajang seorang diri menuju Kota Batu, menggunakan sepeda motor dengan pelat nomor palsu. Setibanya di Kota Batu, pelaku berkeliling mencari rumah yang ditinggal penghuninya.

"Di Desa Gunungsari, pelaku terlebih dahulu memantau situasi hingga memastikan rumah dalam keadaan kosong. Kemudian masuk melalui pintu dengan menggunakan gunting rumput untuk membobol kunci atau membuka celah pintu.
Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar utama dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban," ungkapnya.

Baca Juga
Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Tersangka Korupsi, Kejari Batu: Langsung Ditahan, Tapi Penyidikan Belum Final

Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Tersangka Korupsi, Kejari Batu: Langsung Ditahan, Tapi Penyidikan Belum Final

NASIONAL

Raup Rp 70 Juta dari Hasil Curat

Selanjutnya, masih kata Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, pelaku mengambil barang-barang berharga yang ada dalam kamar korban.

"Itu diantaranya terdiri dari perhiasan, uang tunai, ATM, BPKB, dan sertifikat tanah. Jadi, total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 70 juta, dengan rincian uang tunai sebesar Rp 35 juta dan sisanya berupa barang berharga lainnya,” paparnya.

Usai mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Batu juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil kasus yang dimaksud. 

"Berkaitan dengan kasus ini, kami juga mengamankan gunting rumput, obeng, tang, dompet milik korban dan pelaku, helm, tas, serta rekaman CCTV yang menjadi salah satu petunjuk dalam pengungkapan kasus ini," urainya.

Dari pemeriksaan, lanjut Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, pelaku YLS melakukan aksi pencurian untuk menguasai barang milik korban dan menjualnya kembali. 

"Ya, jadi uang hasil penjualan itu selanjutnya digunakan untuk membayar hutang kepada beberapa orang, untuk menutupi atau membayar semua hutangnya," katanya.

Nekat Lakukan Aksi di Tiga Lokasi

Selain kasus di Desa Gunungsari, pelaku YLS juga mengaku melakukan tindak pidana serupa di tiga tempat lainnya, termasuk di wilayah Kasembon.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di tiga TKP lainnya, termasuk di wilayah Kasembon,” tegas Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal.

Terancam 7 Tahun Pidana Penjara

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, YLS dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

"Terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun lamanya," pungkas Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin. (Nda)

AD 728x90 — Landscape
R

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.