Langsung ke konten
NASIONAL

Dugaan Penipuan Penggandaan Uang, Polres Batu Klarifikasi Pendampingan Korban

2 menit baca
292x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Dugaan Penipuan Penggandaan Uang, Polres Batu Klarifikasi Pendampingan Korban

MALANG NEWS – Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus penipuan, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan fakta y...

MALANG NEWS – Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus penipuan, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan fakta yang terjadi di lapangan.

Penegasan ini merujuk pada upaya pendampingan hukum yang dilakukan oleh Iptu N, terhadap seorang warga berinisial NN, yang mengaku menjadi korban penipuan bermodus penggandaan uang oleh oknum paranormal.

Peristiwa ini bermula pada 20 April 2026, saat NN berkonsultasi kepada Iptu N terkait kerugian materiil yang dialaminya. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, pada 22 April 2026, Iptu N menyarankan, agar korban segera menempuh jalur hukum secara resmi di Polsek Kepung Kediri guna mendapatkan penanganan yang sah.

Baca Juga
Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Tersangka Korupsi, Kejari Batu: Langsung Ditahan, Tapi Penyidikan Belum Final

Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Tersangka Korupsi, Kejari Batu: Langsung Ditahan, Tapi Penyidikan Belum Final

NASIONAL

Menindaklanjuti adanya laporan dari Pelapor NN, Unit Reserse Polsek Kepung telah berupaya melakukan mediasi pada 28 April 2026 antara saudari N dengan terlapor, seorang pria berinisial DI.

"Dalam proses mediasi, terlapor (DI) telah mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Namun, pihak pelapor (N) tidak bersedia menerima penyelesaian tersebut," jelas Iptu M. Huda Rohman, Selasa (12/5/2026).

Upaya mediasi lanjutan kembali ditawarkan oleh penyidik pada 1 Mei 2026, namun pelapor tetap menyatakan tidak bersedia melanjutkan proses mediasi tersebut.

Baca Juga
Satreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin Dalami Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun

Satreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin Dalami Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun

NASIONAL

Iptu M. Huda Rohman menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Iptu N mengantarkan terhadap warganya tanpa adanya keterikatan keluarga maupun kepentingan pribadi. Hubungan dengan pihak korban hanya sebatas profesionalisme kerja karena mengenal suami pelapor sebagai rekan kerja.

Pihak kepolisian juga membantah keras isu yang berkembang terkait keterlibatan personel dalam praktik mistis, atau penggandaan uang yang marak diberitakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak sesuai fakta, karena menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Posisi Iptu N hanya sebatas memberikan arahan prosedur pelaporan resmi. Tidak ada keterlibatan dalam praktik penggandaan uang atau isu 'tuyul' seperti yang dituduhkan," tegas Iptu M. Huda Rohman.

Baca Juga
Dukung Program Polres Batu Mantab, Satlantas Polres Batu Gelar Jumat Berbagi Berkah dan Sosialisasi Kamseltibcarlantas

Dukung Program Polres Batu Mantab, Satlantas Polres Batu Gelar Jumat Berbagi Berkah dan Sosialisasi Kamseltibcarlantas

NASIONAL

Lebih lanjut, Ps. Kasi Humas Polres Batu mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang bersifat spekulatif dan tidak berdasarkan fakta kepolisian. 

Penegasan ini dikeluarkan agar polemik yang terjadi tidak menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu. (Nda)

AD 728x90 — Landscape
R

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.